BANGKA – Penerimaan peserta didik Baru (PPDB) 2023 sepertinya tidak semulus apa yang di programkan pemerintah, Seperti polemik yang terjadi pada PPDB di Sekolah Menengah Atas Negeri Satu (SMAN 1) Sungailiat, dimana para orang tua siswa yang baru saja lulus dari SMP Negeri 2 Sungailiat namun tidak dapat diterima di SMAN 1 tersebut.
Menurut keterangan salah satu orang tua siswa yang mendaftar PPDB di SMAN 1 Sungailiat melalui jalur zonasi, namun anaknya tidak diterima meskipun rumahnya dekat dengan sekolah SMAN 1 Sungailiat, maka terjadilah perdebatan orang tua siswa dan panitia PPDB di sekolah tersebut.
Orang tua siswa tersebut mengatakan, menurutnya zonasi itu adalah wilayah, dan sebagai orang tua, Ia pun ingin menyekolahkan anaknya dekat dari rumah agar lebih mudah untuk mengawasi.
“Kalau menurut kami orang awam zonasi itu wilayah,” ujar orang tua siswa tersebut kepada CIN, Minggu (23/7/2023).
“Anehnya kami menerima jawaban dari panitia PPDB diterimah atau tidaknya siswa berdasarkan juklak dan juknis yang dikeluarkan Dinas pendidikan propinsi Babel, yang ingin kami tanyakan apa paradigma SMAN 1 sudah menjadi sekolah unggulan?karna.menerapkan juklak dan juknis tersebut dan harus diakui setau kami dikabupaten Bangka hanya ada satu sekolah unggulan
yakni SMAN 1 pemali.”lanjutnya.
Menurutnya, Sekiranya Dinas pendidikan propinsi menerapkan sistem Zonasi sebelumnya, melalui surat edaran tanggal 2 Mei 2023 di zaman Gubernur Erzaldi Roesman Johan membuat aturan Zonasi tersebut tidak berpatokan pada nilai rapot atau peringkat dan ini muncul Juklak dan Juknis, membuat kacau karena referensinya berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Peraturan Menteri.
“kami menduga hal ini bisa terjadi hampir di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia dengan sistem yang kacau balau,”tandasnya
Berkaitan dengan Juklak dan Juknis dikeluarkan Diknas Provinsi Babel, Orang tua siswa tersebut menyebutkan kalau website Kemendikbud tidak mencatumkan syarat nilai Raport.
“Dasar Nilai Raport dari kelas 1,2 dan 3 SMP semester 1 hingga 5 yang di syarat kan dalam Juknis tersebut pada saat itu kita lagi menghadapi Pandemi Covid-19 yang mana banyak anak anak sekolah di liburkan dan belajar secara off line tentu hal ini wajib di koreksi oleh pemerintah.
Mengacu hal di atas ternyata Sekolah Menengah Atas/Atau Umum sudah beralih menjadi Sekolah Unggulan
Apakah ada dasar Juklak dan Juknis tersebut menerapkan Nilai pada jalur Zonasi karena dari hasil Searching kami di Website Kemendikbud tidak menampilkan secara utuh tentang persyaratan nilai tersebut,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sungailiat Ali Akbar menjelaskan bahwa juklak dan juknis PPDB 2023 dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
“Iya betul pak, terkait juknis dikeluarkan oleh dinas pendidikan provinsi dan untuk dipedomani SMA dan SMK Se – Bangka Belitung. Dan terkait persyaratan itu semua diunggah oleh calon siswa melalui sistem aplikasi yang juga servernya dari dinas pendidikan. Demikian pak, mungkin terkait juknis bapak bisa berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelas Ali Akbar.

