Bareskrim Polri Periksa 10 Orang Pengurus Ponpes Al-Zaytun Sebagai Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta – Sebanyak 10 orang pengurus Ponpes Al-Zaytun, dipanggil Bareskrim Polri untuk menjadi saksi. Polri ingin meminta keterangan puluhan saksi tersebut untuk mendalami dugaan kasus TPPU yang menjerat PG.

“Minggu depan kita akan undang. (Sebanyak) 10 saksi dari Yayasan Al-Zaytun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan persnya, Sabtu (22/7/2023).

Dalam memeriksa 10 saksi tersebut, Wahyu mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan ahli TPPU dan pidana. Namun sayangnya, Whisnu tidak merinci hari apa para saksi dipanggil ke Bareskrim Polri pada pekan depan.

“Sudah koordinasi dan diskusi mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG. Namun, masih dalam proses penyelidikan,” ucap Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut, menemukan dugaan tindak pidana baru terkait kasus yang menjerat PG. Tindak pidana baru itu, berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Ponpes Al-Zaytun.

Temuan tersebut didapati, setelah penyidik Polri melakukan analisis terhadap transaksi keuangan PG. Selain dugaan korupsi dana BOS, Polri juga menemukan tiga dugaan unsur pidana lainnya.

Seperti, dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, dan tindak pidana korupsi dana bos. Kemudian, tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat.​

Tinggalkan komentar