Ada Dugaan Jual Beli Bangku Sekolah di Salah Satu SMP Negeri di Bandar Lampung Pada PPDB 2023

BANDAR LAMPUNG – Lingkungan pendidikan Bandar Lampung tercoreng oleh ulah oknum pada Penerimaan siswa didik baru di salah satu SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, praktek jual beli bangku yang nominalnya sangat bervariasi dari 2, 5 sampai 4 juta.

Menurut informasi yang di terima redaksi CIN, dari salah satu orang tua calon siswa yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa anaknya yang mendaftar di SMPN tersebut tidak lulus saat ikut tes pendaftaran namun ia mengaku di beri opsi untuk beli bangku agar anaknya bisa masuk di SMP Negeri tersebut dengan biaya Rp4 juta rupiah.

Menurut Aturan Komite Sekolah Tidak Dibenarkan Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan

“Ia anak saya pengen sekali sekolah di SMPN itu, ikut tes gak lulus tapi anak saya tetap mau di SMPN itu, trus saya coba bicara ke salah seorang penghubung (oknum pejabat) karena rumah saya dekat kantornya, eh malah saya di minta 4 juta mau gak mau saya kasih demi anak saya..ternyata bukan anak saya aja banyak yang lainnya dan bervariasi nominalnya..pikir saya gak sebesar itu tapi ya apa boleh buat,”kata Orang tua siswa tersebut kepada CIN pada, Selasa (17/7/2023).

Masyarakat Meminta Pemerintah Pertimbangkan Pengaruh Kenaikan Tarif Tol Lampung Terhadap Peningkatan Inflasi

Dikonfirmasi berbeda, Menurut salah satu guru di SMP tersebut banyak sekali siswa siswi yang masuk melalui jalur seperti itu yang di bawa oleh kepala.sekolah katanya titipan orang dinas, titipan uspika, titipan Dewan dan lainnya.

“Ternyata semua itu dari jual beli bangku melalui jalur penerimaan baik biling, reguler ,prestasi dan perpindahan kerja orang tua, camat saja bawa 20 orang siswa kalau 1 orang 3 juta tingga di kalikan saja,”ujar guru tersebut.

Untuk di ketahui, dugaan jual beli bangku di sekolah yang terjadi pada PPDB tahun 2023 yang melibatkan pejabat pemerintahan merupakan tindakan gratifikasi atau korupsi.

Lebih lanjut awak media pun akan mengkonfirmasi dan bertukar informasi terkait temuan jual beli bangku pada PPDB 2023 di sekolah tersebut kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung.

Tinggalkan komentar