PASAMAN BARAT – Ratusan masyarakat mengaku pemilik lahan kebun sawit yang dikelola oleh Koperasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Air Bangis, Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, mendatangi peron milik Koperasi itu pada, Kamis 20 Juli 2023, malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun CIN, aksi tersebut dilatari penangkapan lima orang warga oleh Polda Sumbar dan Kapolsek Sungai Beremas di Gunung Landak pada, Kamis (20/7)2023) sekitar Pukul 17.30 Wib, menurut informasi saat itu kelima orang tersebut hendak membeli hasil kebun milik Masyarakat.
Untuk di ketahui, Penangkapan ini terjadi atas klaim sepihak dengan mengatasnamakan Kawasan Hutan Produksi. Sebab, di Nagari Air Bangis akan dibangun Proyek Strategis Nasional yang telah diusul oleh Gubernur Sumbar kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi melalui surat No: 070/774/Balitbang-2021.
Dipantau dari rekaman video yang mulai beredar luas di masyarakat, aksi tersebut mengarah anarkis, beberapa kelompok masyarakat itu sudah mulai melakukan pelemparan ke arah bangunan milik Koperasi HTR.
Massa pun menuntut warga yang ditangkap aparat itu dibebaskan dan dua unit truk yang juga ikut disita bisa dikembalikan beserta muatannya.
Sangat disayangkan cara-cara Oligarki membunuh semangat reformasi dan membuat Masyarakat menyerah adalah dengan menyempitkan segala bentuk ruang hidup yang sejatinya telah berlangsung secara turun temurun dari generasi ke generasi.

