Mahfud MD Sebut Pemerintah Serius Menangani Persoalan Terkait Ponpes Al Zaytun

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun secara serius.

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah fokus pada tiga hal terkait kasus ini. Yakni laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan pendidikan.

“Panji Gumilang (Pimpinan Ponpres Al Zaytun) itu dilaporkan oleh masyarakat karena penodaan agama,” ujar Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta pada, Selasa (18/7/2023).

Menurut Menko, ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965.

Terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik Panji Gumilang. Pemerintah juga telah memeriksa puluhan rekening lain terkait yayasan tersebut.

Mahfud menegaskan pemeriksaan membutuhkan proses sehingga tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut hukum.

“Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan itu saya kira sudah jelas siapa orangnya,” ucapnya.

Bahwa kapan dilanjutkan dengan tindakan hukum yang lebih konkret, lanjutnya, itu yang harus diputuskan dengan hati-hati. Apakah itu berupa pemanggilan, penahanan, pengajuan penangguhan, dan sebagainya.

Terkait pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apa pun.

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid untuk tetap memilih lembaga pendidikannya dengan materi yang kami awasi,” ujarnya.

Tinggalkan komentar