JAKARTA – KPU RI tegak lurus menjalankan amanat Undang-Undang Pemilu, terkhusus tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Meski Bawaslu RI telah mengusulkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ditunda, karena berbagai alasan.
Komisioner KPU Idham Holik menyinggung, Pasal 3 Huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
“Saat ini Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku. Di mana pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024,” kata Idham dalam keterangan persnya, Sabtu (15/7/2023).
Oleh sebab itu, Idham menegaskan, KPU tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sesuai jadwal. Diketahui, Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
“Oleh karena itu, KPU fokus pada persiapan kebijakan teknis penyelenggaraan. Agar penyelenggaraan pemilihan serentak nasional lebih partisipatif dan berintegritas,” ucap Idham.
Kemudian, Idham juga buka suara terkait perubahan materi dari sebuah UU. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.
“Soal perubahan materi dalam undang-undang, itu kewenangan (pihak) pembentuk undang-undang. Pemerintah dan DPR,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku belum mengetahui usulan Bawaslu terkait opsi penundaan Pilkada 2024. “Aku belum tau dasarnya dia apa, kalau kita pengennya lebih cepat lebih baik, coblos itu di September,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, Pilkada sebaiknya digelar lebih cepat. Dia mengaku belum mendengar langsung usulan Bawaslu tersebut.
“Aku nggak tau dia ngomong apa ya, aku belum tau dasarnya apa dia (belum dengar usulannya). Kalau kita kan lebih baik maju,” ucap Hasyim.

