JAKARTA – Hakim sering diistilahkan sebagai “wakil Tuhan di muka bumi”. Sebutan tersebut menyiratkan betapa terhormat kedudukan seorang hakim dibandingkan profesi lain yang ada di dunia. Bahkan dalam setiap persidangan, seorang hakim wajib dipanggil sebagai “Yang Mulia”.
Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang jadi berita panas di Indonesia. Bukan karena reputasi hebatnya sebagai hakim, namun karena dia terjerat kasus korupsi. Hasbi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengaturan perkara di MA.
Harga diri “Wakil Tuhan” bernama Hasbi Hasan sungguh sangat murah, hanya Rp3 miliar! Wakil Tuhan itu kini mendekam di Rutan KPK per Rabu 12 Juli 2023. Badannya dibalut jaket jingga, yang selalu dipakaikan kepada bandit-bandit kerah putih yang terciduk mencari cuan dengan cara yang sama sekali tidak terhormat. Tangannya pun diborgol, lambang bahwa Hasbi adalah manusia yang terbelenggu akibat perbuatannya.
Hasbi diduga menerima suap atas kasus pengurusan perkara sengketa debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto kalah berperkara dari Budiman Gandi Suparman, dan dia tidak puas atas putusan PN Semarang tersebut.
Singkat cerita, Heryanto lantas mengajukan kasasi ke MA. Orang-orang yang dia percaya untuk mengurus kasasi tersebut mensyaratkan pemberian sogokan kepada pihak yang berpengaruh di MA. Dan pihak yang “berpengaruh” itu adalah Hasbi Hasan.
“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka). DTY (Dadan Tri Yulianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp3 miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, 12 Juli 2023.
Putusan kasasi pun akhirnya sesuai dengan harapan Heryanto. Budiman Gandi dinyatakan bersalah, dan dihukum 5 tahun. Dikatakan oleh Firli bahwa kemenangan kasasi Heryanto tak lain berkat “pengawalan” Hasbi, sebagai “orang berpengaruh” di MA.
Hasbi Hasan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, akibat kelakuannya yang sama sekali tidak mulia.

