PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin memastikan, tidak ada sekolah melakukan indikasi bisnis seragam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. Hal ini setelah dilakukan sidak langsung ke sekolah-sekolah.
Sidak dilakukan pasca munculnya keluhan dari orang tua peserta didik baru perihal seragam sekolah.
“Kesimpulannya, sekolah tidak diizinkan mengurusi, mengarahkan, melakukan jual beli baju seragam,” kata Fairid, Rabu (12/7/2023)
Cegah Sekolah Jual Baju Seragam, Memasuki PPDB Baru Disdik Provinsi Diminta Buat Surat Edaran
Selain itu, ia juga mengingatkan, kepada Kepala Sekolah dan seluruh jajaran, bahwa sekolah tidak boleh mengurusi baju. Hal ini biar menjadi urusan orang tua masing-masing murid.
Menurut Aturan Komite Sekolah Tidak Dibenarkan Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan
“Saya juga mendorong masyarakat, dapat berani melaporkan manakala ada praktek pungli yang terjadi di sekolah. Baik dalam bentuk pembelian seragam dan proses belajar mengajar,” ucap Fairid.
Berdasarkan Pasal 181 dan Pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menjual Seragam ataupun Bahan Seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah disebutkan bahwa, pengadaan Pakaian Seragam Sekolah diusahakan sendiri oleh Orang Tua/Wali Siswa.

