BANGKA – Perusahaan tambak udang CV Reka Sejahtera yang telah berjalan lama usahanya tenyata masih menyisakan persoalan, mulai dari perizinan yang belum lengkap tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya, bahkan hingga tenaga kerjanya pun belum di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu terungkap setelah di lakukan konfirmasi oleh awak media ke pihak BPJS Ketenagakerjaan pada, Selasa (11/07/2023).
Kepala BPJS ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Soheh membenarkan hal tersebut, saat di tanya apakah perusahaan atas nama CV Reka Sejahtera belum mendaftarkan perusahaan dan karyawannya, sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
” Belum pak,” tulis Abdul Soheh melalui pesan whatsappnya.
Abdul Soheh menjelaskan lebih lanjut, pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke BP Jamsostek.
” Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan program wajib yang dicanangkan pemerintah agar setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang dibutuhkan. Oleh karena itu pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja maupun mendaftarkan diri pada program mandiri (bukan penerima upah),” tulis Abdul.
Lebih lanjut Abdul menjelaskan,jika pemberi kerja selain penyelengara negara tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan terkena sanksi.
” Jika perusahaan atau pemberi kerja selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS maka akan mendapatkan sanksi administratif.
Yang berupa, teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” tegas Abdul.
Selain itu kata Abdul, ada keuntungan perusahaan yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
” Selain itu Keuntungan perusahaan yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja. Maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya. Tidak hanya itu karyawan yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja akan tetap mendapatkan gaji yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan lain untuk pekerja yang telah terdaftar akan merasa tenang saat bekerja karena dirinya telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terjadi risiko meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan uang santunan dan anak yang ditinggalkan akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah TK sampai dengan Perguruan Tinggi,” terang Abdul panjang lebar melelui pesan whatsappnya.
Abdul menambahkan pemberi kerja bahwasanya wajib mendaftarkan tempat usaha dan karyawannya.
” Pemberi kerja wajib mendaftarkan tempat usaha dan karyawannya.pada dasarnya resiko yang muncul dari keluar rumah hingga dengan kepulangan karyawannya ke rumah, apabila terjadi kecelakaan kerja sepenuhnha biaya di tanggung bpjs ketenagakerjaan.” sebutnya.
“Pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, akan merasa lebih tenang saat bekerja,’’ tambah Abdul.
Ditempat terpisa mediapun berusaha konfirmasi kepada Surya Darma(Kuncuy)lewat pesan washap terkait tenaga kerja tersebut tapi sayang tidak ada jawaban walaupun suda terlihat dibaca,sama halnya seperti Budiyono selaku jubir dari perusahaan CV Reka Sejahtera sudah dilakukan konfirmasi, Namun belum juga memberikan tanggapannya.

