JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, irit bicara saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, dirinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara.
“Sama lawyer (pengacara) aja,” kata HH saat menjawab pertanyaan awak media digedung KPK, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan HH ditujukkan agar dirinya bisa memberikan keterangan didepan penyidik.
“Sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” ujarnya. Pemanggilan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan HH ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA nonaktif, HH. HH mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia ditetapkan dalam kasus suap suap penanganan perkara di MA. Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menilai penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon (HH),” kata Hakim Alimin membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7/2023). Diketahui Hasbi HH mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dalam permohonannya, ia meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar. HH meminta status tersangkanya digugurkan lewat praperadilan.

