Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik transaksi jual beli aset pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PAG. PAG merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Transaksi itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi dari pihak swasta, di Polresta Banyumas, Selasa (11/7/2023). Keempatnya adalah TNTT, P, AM, dan H.
“Para saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Dalam kontruksi perkara ini kasus bermula dari realisasi pembayaran belanja pegawai di Kementerian ESDM selama 2020-2022 sebesar Rp221.9 miliar. Uang teresbut dimanipulasi para tersangka.
KPK menduga proses pengajuan anggaran itu tidak disertai data dan dokumen pendukung. Dari siasat itu, nominal tukin yang seharusnya dibayar Rp1.39 miliar, menggelembung menjadi Rp29 miliar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp27.6 miliar. Dalam kasus ini KPK sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, yaitu.
- A (Pensiun PNS/Bendahara Pengeluaran Periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM
- BA (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dan Penguji Tagihan/SPP periode 2021)
- CHP (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
- HP (PNS Kementerian ESDM)
- H (Pensiun PNS/Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
- LFS (PNS Kementerian ESDM)
- MFV (Pelaksana Akuntansi/verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara)
- NHS (PNS Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, Kementerian ESDM dan Pengelola Barang Milik Negara ESDM dan PPK di Sesditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2019-2022
- PAG (PNS/Kepala Sub Bagian Perbendaharaan sekaligus Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM)
- RA (PNS pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM)

