JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana selama 30 hari. YM tersandung kasus dugaan korupsi suap Bandung Smart City.
“Penahanan tersebut mulai 14 Juli 2023 s/d 12 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Perpanjangan penahanan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Berkas perkara Tersangka YM dkk masih terus dilengkapi Tim Penyidik. Dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” kata Ali.
Diketahui, Wali Kota Bandung YM terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat (14/4) malam. YM kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Sedangkan YM dan yang lainya sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

