KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pemkab Muna Sulteng

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Penggeledahan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonimi Nasional (PEN) daerah tahun 2021 sampai 2022.

“Hari ini, Rabu (12/7/2023), tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Dalam kasus ini, lanjut Ali, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI,” ungkap Ali.

“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku 6 bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024,” katanya, menambahkan.

Ali berharap, para pihak yang dicegah dapat kooperatif jika dipanggil penyidik untuk menggali keterangan tambahan dalam kasus tersebut.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut merupakan Kepala Daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna La Ode M Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra, La Ode Gomberto. Adapun enyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

Di mana kasus tersebut menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Ardian divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur.

Tinggalkan komentar