JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang berupa tanah dari hasil rampasan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Lelang diilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan. Yakni dari Terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Adapun, obyek lelang yang dijual yaitu 1 (satu) bidang tanah tanpa bangunan seluas 278 M², yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Tanah tersebut bersertifikat Hak Milik Nomor 3451 dan Akta Jual Beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH.
Ali mengatakan, Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding (https://.www.lelang.go.id). Lelang dilakukan pada hari, Selasa, 25 Juli 2023 berlokasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang
Calon peserta lelang juga bisa melihat obyek lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB s/d 12.00 WIB. Lokasinya di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

