Besok KPK Akan Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023). Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023). “Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir besok bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.

KPK berharap, HH bisa kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan dengan semestinya. “KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tsk kooperatif hadir,” ujarnya.

Menurut Ali, pemanggilan Hasbi ditujukkan agar dirinya bisa memberikan keterangan didepan penyidik dalam kasus yang menyeretnya. “Menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan HH. Sebelumnya, HH mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menilai, jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Alimin di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Hakim Alimin menjelaskan, jeratan hukum terhadap HH yang disangkakan KPK sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga diyakini telah mempunyai prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, DTY. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Dalam kasus ini KPK menjerat HH bersama DYT. DYT sendiri sudah ditahan KPK, namun HH belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka Mei lalu.

Tinggalkan komentar