Wamenkumham Sebut 4 Alasan Usulan Penggabungan UU Narkotika-UU Psikotropika

JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Wamenkumham, Edward Oemar Syarif membahas usulan penggabungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Psikotropika ke dalam RUU Narkotika.

Wamenkumham menyampaikan 4 pertimbangan penggabungan 2 RUU tersebut sebelum dibahas dalam Panja di Komisi III DPR.

“Ada empat pertimbangan, alasan, argumentasi kami pemerintah kenapa ingin menggabungkan keduanya. yaitu Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika,” kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

​Eddy memaparkan 4 alasan penggabungan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Di antaranya, aspek kesejarahan keberadaan psikotropika, perbandingan di berbagai negara, aspek kesejarahan UU Psikotropika, dan substansi UU Narkotika di Indonesia

Dia menjelaskan, dalam UU Narkotika, telah memasukkan perihal Psikotropika golongan I dan golongan II, sedangkan UU Psikotropika berlaku untuk golongan III dan golongan IV. Padahal, menurutnya, ketentuan pidana dalam UU Psikotropika merupakan golongan I dan II.

“Berarti sebetulnya undang-undang itu useless, yang golongan III dan golongan IV itu hanya sedikit saja yang mengatur golongan III golongan IV. Oleh karena itu, kita lihat dalam draf RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga terdapat New Psychotropic Substances,” katanya, menjelaskan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adis Kadir menerima usulan pemerintah tersebut. Di mana RUU Psikotropika akan dibahas dan dimasukan ke dalam RUU Narkotika pada Panja Komisi III DPR.

“Pembahasan DIM RUU Narkotika dilakukan pada Panja. Atas dasar tersebut Panja melakukan pembahasan DIM,” kata Adis.

“Tetapi Wamenkumham terdapat hal penting untuk menggabungkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Karena itu Komisi III menyetujui usulan Pemerintah tersebut,” katanya, menambahkan.

Tinggalkan komentar