JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR. Proses serupa juga dilakukan ditingkat bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, batas akhir penyerahan pukul 23.59 waktu setempat, Minggu (9/7/2023).
“Hari ini, Senin (10/7/2023), kita melewati batas penyerahan dokumen perbaikan syarat bacaleg DPR, yaitu hari Minggu (9/7/2023). Batas akhir perbaikan syarat bacaleg DPR oleh KPU Pusat, DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Proses selanjutnya, kata Hasyim, KPU akan melakukan tahap proses verifikasi berkas bacaleg DPR. Hal ini untuk menentukan, apakah berkas baceleg DPR ini sudah memenuhi syarat atau belum.
“Alhamdulillah, sampai batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan semua, dokumen perbaikan syarat. Setelah itu, kita pastikan lanjutkan tahapan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” ucap Hasyim.
Jika sudah mendapatkan hasil verifikasi dokumen, ia menegaskan, KPU mengeluarkan DCS (daftar calon sementara). Nantinya, DCS tersebut diumumkan KPU kepada publik.
“Akan didapatkan hasil, apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, nanti kita tetapkan daftar calon sementara (DCS). Ada kesempatan bagi siapapun (masyarakat) untuk memberikan catatan, masukan, tanggapan terhadap nama-nama calon sementara dalam DCS,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU menyatakan, terdapat delapan parpol peserta Pemilu 2024 yang menyerahakan berkas dokumen perbaikan caleg DPR RI. Penyerahan perbaikan dokumen caleg DPR tersebut, diserahkan parpol pada hari terakhir, Minggu (9/7/2023).
“Baru delapan parpol, artinya 10 partai politik lagi. Kami menunggu kedatangan 10 partai politik lagi sampai 23.59 WIB,” kata Komisioner KPU Idham Kholik.
Idham menjelaskan, KPU menggunakan berkas verifikasi sebelumnya, jika 10 parpol tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Tepatnya dokumen caleg DPR yang sebelumnya, dinyatakan KPU belum memenuhi syarat (BMS).
“Maka, kemungkinan besar dokumennya akan TMS (tidak memenuhi syarat). Bagi mereka yang kemarin pada saat hasil verifikasi administrasi dinyatakan BMS,” ucap Idham.
Kemudian, Idham menegaskan, KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg pada tanggal 24 Juni 2023, baru ada 10,19 persen. Tepatnya, dinyatakan memenuhi syarat dari total 10.323 bacaleg DPR yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu 2024.
“Artinya, ada 89,81 persen bacaleg yang dokumennya dinyatakan BMS oleh KPU RI. Saat ini, terakhir bagi partai politik untuk memperbaikinya,” ujar Idham.
Delapan parpol yang menyerahkan perbaikan administrasi calegnya, Partai NasDem pada pukul 10.18 WIB. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 11.05 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pada pukul 14.27 WIB.
Kemudian, Partai Buruh pada pukul 14.52 WIB, Partai Perindo pada pukul 16.46 WIB, Partai Gelora pada pukul 17.07 WIB. Partai Ummat pada pukul 17.31 WIB, dan PDI Perjuangan pada pukul 18.43 WIB.

