Jakarta – KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), HH. HH mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan segera memanggil HH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, pihaknya sudah memastikan PN Jaksel akan menolak praperadilan terhadap HH. Mengingat, jeratan terhadap pejabat tinggi di MA itu telah sesuai prosedur.
“Sejak awalpun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum praperadilan yang dilayangkan HH. Ia ditetapkan dalam kasus suap suap penanganan perkara di MA.
Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya menilai penyidikan yang dilakukan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,” ungkap Hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
KPK menduga, HH menerima uang senilai Rp11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, DTY. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa BGS Gandi Suparman di MA.
Dalam kasus ini, KPK menjerat HH bersama DTY. DTY sudah ditahan KPK, namun HH belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023).

