KPK Melelang Tanah Hasil Rampasan Dari Mantan Bupati Penajam Paser Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah hasil rampasan dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Tanah yang akan di lelang seluas sekitar 1,3 hektar (1.334 M2) yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi di Palu, Sulawesi Tengah.

“KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Status tanah tersebut berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan,” kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Ali mengatakan, Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding). “Dijual dengan harga limit Rp204.205.000,00 dengan uang jaminan Rp100 juta,” kata Ali.​

Adapun sebidang tanah dengan 1.335 M2 yamg dilelang terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Tanah tersebut dengan dokumen sertifikat hak milik No. 03639 dengan pemegang hak atas nama Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.

Tanah itu dilengkapi sertifikat hak milik No. 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Ada pun sertifat Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1).

Ada juga satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9) dan satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.

Pelaksanaan lelang dilakukan Selasa, 11 Juli 2023. Batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA (08.30 WIB/sesuai waktu server). Tempat KPKNL Palu Jl. Prof. Muh. Yamin No. 55 Palu. Alamat Domain Lelang : http://www.lelang.go.id

Tinggalkan komentar