BANGKA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Andihudirman Sebut, tambak udang Vaname milik CV. Reka Sejahtera diduga tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kebenaran kabar tersebut, tersebut kepada Direktur CV Reka Sejahtera, Surya Darma (Kuncuy) bungkam, dan Ia pun mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut kepada anak Budiyono.
Awak media pun lantas mengkonfirmasikan masalah perizinan tambak udang vaname CV Reka Sejahtera ke Kabid perizinan pada kantor PTSP kabupaten Bangka mempersilakan awak media menanyakan kebagian pelayanan, dan setelah ditelusuri CV Reka Sejahtera yang beralamat dijalan Batin tikal Sungailiat tersebut belum terdaftar dalam sistim Online Single Submission (OSS).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto mengatakan
“Kalau kami cek di database memang mereka (Red– CV Reka Sejahtera) belum ada masukin berkas AMDAL nya. kalau di Gakkum KLH biasanya kalau yang tidak punya izin bidang pidana yang turun,kami hanya mengawasi yang tela mendapatkan izin dari pemerintah Daerah ucap Ismir kepada awak media.
Sementara, Kabid Tata ruang pada Dinas PU Kabupaten Bangka, Heru Dwiprima membenarkan apa yang dikatakan Sekda Kabupaten Bangka Andihudirman, bahwa tambak udang tersebut tidak sesuai Tata Ruang.
“Memang benar apa yang dikatakan pak sekda itu,untuk Tambak udang CV Reka Sejahtera itu tidak sesuai dengan tata ruang untuk saat ini. Dimana lokasi itu sekarang ini merupakan Ruang terbuka hijau (RTH) yang ada dikawasan industri,jadi statemen pak sekda itu kami benarkan juga memang apa adanya seperti itu,”kata Heru.
Namun menurut Heru, pemerintah daerah (Pemda) pun telah memberi himbauan kepada CV Reka Sejahtera.
“Pemda tidak berdiam diri, himbauan telah kami kasih tau dan sebagai bentuk investasi yang ada pada saat ini kami melakukan revisi tata ruang,dalam artian kalau memang seandainya dari kegiatan mereka itu dapat diakomodir sesuai dengan tata ruang tetap kami bantu tapi itu tetap sesuai dengan aturan,” terang Heru.
“Nanti disitu ada tim OPD teknis kami disitu nanti ada kajian dari lingkungan hidup (LH),ada juga yang dari PTSP yang memang mempunyai perizinannya dari mereka, kalau dari tata ruang ini pasti mengenai tataruang,tapi kajian teknisnya ada di kawan kawan yang memang OPD teknis,”imbuhnya.
Heru menjelaskan, bahwa perizinan yang berbasis OSS merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, dimana tata ruang yang dikedepankan.
“Karna untuk perizinan sekarang ini yang berbasis OSS turunan dari undang undang cipta kerja itu yang didepannya tataruang,semua perizinan tataruang yang didepan,”pungkas Heru.
Sementara itu, Budiyono ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp pada Kamis (6/7/2023) dan sampai saat ini tidak ada jawaban.

