Lahan HGU PT LWI Perkebunan Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara Diduga Masuk Dalam Area DAS

LABURA – Lahan HGU Perkebunan Kanopan Ulu PT Leidong West Indonesia (LWI) sebagian berada di area kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut sebagai mana dilihat di Website BPN ATR – RI.

Dengan masuk nya lokasi HGU Perkebunan Kanopan Ulu PT LWI diyakini perusahaan tersebut telah melanggar Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang berbunyi,
(1) Setiap orang dilarang memanfatkan DAS yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Larangan pemanfaatan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan ;
a. alih fungsi kawasan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan
peruntukannya;
b. kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
di kawasan DAS.

(3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat {21 diancam
pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Area loaksi HGU Perkebunan Kanopan Ulu Leidong West Indonesia itu diduga masuk dalam DAS, tepat nya pada posisi Koordinat 2°34’27. N 99°37’07.9 E.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Irmansyah mengatakan, lokasi HGU perkebunan kelapa sawit milik PT LWI Kanopan Ulun yang berada pada area DAS jelas melanggar aturan perundang-undangan dan Perda.

“kita sangat menyesalkan lokasi HGU perkebunan kelapa sawit milik PT LWI Kanopan Ulu yang berada pada area DAS yang saat ini di manfaatkan oleh perusahaan perkebunan Kanopan Ulu, karena hal ini jelas jelas telah melanggar peraturan perundang undangan, serta Perda Sumut tentang DAS, dan hal ini tidak bisa di biarkan mudah mudahan dalam waktu dekat dan secepatnya kita akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dari pada apa yang telah dilakukan oleh pihak PT LWI kebun Kanopan Ulu dan pihak BPN” ucap Irmansya kepada CIN, Kamis (6/7/2023).

Saat di konfirmasi awak media, Humas PT LWI Perkebunan Kanopan Ulu, Kusdianto melalui akun whastapp di nomor 0821 6665 XXXX terkirim dan dibaca, dan hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari pihak PT. LWI.

Tinggalkan komentar