Novel Baswedan Sebut Ada Pegawai KPK Yang Memiliki Transaksi Senilai Rp300 Miliar

JAKARTA – Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan ada pegawai KPK yang memiliki transaksi senilai Rp300 miliar.

Bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Novel mengatakan temuannya merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar dan saya duga lebih, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” yang tayang pada, Minggu (2/7/2023).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dugaan transaksi mencurigakan mantan pegawai lembaga antirasuah di bidang penindakan yang mencapai Rp300 miliar.

Menurut Novel, nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

Namun Novel tak membeberkan identitas maupun inisial pegawai tersebut. Namun, ia menyebut, bekas pegawai yang dulunya merupakan penyidik pada era kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri itu kini sudah dikembalikan ke institusi asalnya Polri.

Novel pun menduga, eks pegawai ini tidak bertindak sendirian, Sebab, menurutnya, nilai transaksi sebesar itu memiliki risiko yang tinggi.

“Enggak logis gitu loh, karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” jelas Novel.

Meski demikian, menurut Novel, dugaan ini tidak dapat dibuktikan lantaran mantan penyidik itu sudah kembali ke Polri. Dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah melakukan pemeriksaan, tapi hasilnya nihil.

“Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat,” ungkap dia.

Eks penyidik KPK yang dimaksud Novel Baswedan, diduga adalah kes Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto.

Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

“Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan,” ujarnya.

“Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat?

Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” ulasnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai ‘big fish’.

“Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur,” kata BW dalam acara serupa.

BW berpendapat Tri tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat. Ia menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.

Menurutnya, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.

“Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman,” kata BW.

“Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar,” lanjutnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengeklaim pengembalian eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Tri Suhartanto ke Polri tidak terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukannya. Pemulangan ini lantaran masa tugas Tri telah selesai.

“Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan,” ujarnya.

“Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat?

Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” ulasnya.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai ‘big fish’.

“Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp300 M bahkan Rp1 T main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur,” kata BW dalam acara serupa.

BW berpendapat Tri tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat. Ia menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk lembaga.

Menurutnya, kejahatan-kejahatan lain berpotensi besar akan muncul kembali.

“Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman,” kata BW.

“Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar,” lanjutnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengeklaim pengembalian eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Tri Suhartanto ke Polri tidak terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukannya. Pemulangan ini lantaran masa tugas Tri telah selesai.

“Yang bersangkutan (Tri) kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya. Jadi bukan karena persoalan lain di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Ali menjelaskan, Tri bergabung dengan KPK di bidang Kedeputian Penindakan dan Eksekusi sejak akhir 2018 lalu. Masa tugasnya pun berakhir pada Februari 2023. “Saat ini yang bersangkutan (Tri) telah dipromosikan polri sebagai kapolres,” ujar Ali.

Selain itu, Ali juga membantah dugaan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Tri. Dia menyebut, transaksi miliaran Rupiah yang terdapat di rekening milik Tri tak berkaitan dengan tugas maupun jabatannya di KPK.

“Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, transaksi tersebut merupakan hasil dari bisnis pribadi Tri sebelum bergabung dengan KPK. Namun, dia mengatakan, rekening itu telah ditutup sejak lama.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat (Tri) belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” tutur Ali.

Sementara itu, Kepala PPATK Idva Yustiavandana tak menampik adanya dugaan transaksi mencurigakan itu. Namun, Idvan meminta untuk menanyakan langsung ke penyidik.

“Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya,” pungkas Idvan.

Humas PPATK Natsir Kongah juga meminta dugaan transaksi mencurigakan mantan pegawai KPK tersebut.

“Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada Hasil Analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Simak video lengkapnya :

One comment

Tinggalkan komentar