Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (3/7/2023) dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang datang bersama rombongan sekitar pukul 13.57 WIB menggunakan pakaian setelan jas berwarna biru.

Saat ditanya awak media, Panji hanya tersenyum dan mengangkat kedua jempol tangannya sambil terus menerobos awak media yang meminta keterangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pemanggilan pertama Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Yang bersangkutan saat ini kita klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan,” ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Selain itu, Panji Gumilang disebut akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan penistaan agama yang diduga dilakukan olehnya di Al Zaytun.

“Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi, kepada ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Tinggalkan komentar