JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyatakan, pihaknya mencecar 24 pertanyaan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Dito di luar pokok perkara kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Yang bersangkutan (Dito Ariotedjo) kami periksa sejak dari jam 1 sampai jam 3, dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan, terkait materi pertanyaan nggak bisa kami sampaikan di sini,” kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Ditanya Kejaksaan Soal Aliran Uang Rp 27 Miliar
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh salah seorang tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan. Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
Disinyalir, terdapat dugaan untuk menutupi kasus BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Hal ini yang tengah didalami tim penyidik Kejagung.
“Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS,” tegas Kuntadi.
Dito mengaku dicecar tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir dua jam, kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejagung sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini atau apa, saya ingin pernyataan secara resmi,” ungkap Dito.
Dito mengakui, pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dugaan penerimaan uang senilai Rp 27 miliar. Ia menyebut, sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan.
“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, dimana tadi saya sudah sampaikan, apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” ucap Dito.
Dito enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadapnya. Namun, ia mengaku sebagai Menpora mempunyai tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” pungkas Dito.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

