JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) akan mengalami peningkatan, dari Rp117 triliun pada 2022 menjadi Rp124 triliun pada 2023. Jumlah ini naik signifikan dari APB Desa sepuluh tahun lalu yang hanya Rp21 Triliun.
Penggunaan Dana Desa pada 2022, misalnya memang lebih banyak terserap untuk pembangunan. Namun alokasi itu bukan persoalan, karena justru menunjukkan desa-desa sedang berupaya bangkit dan melakukan pemulihan.
Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan perdesaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Karenanya, cara yang bisa ditempuh adalah mendorong pembangunan desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Maka berbagai upaya pemerintah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dengan akselerasi pembangunan Desa Mandiri patut diapresiasi. Apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang besar melalui berbagai program bagi masyarakat desa.
Harus diakui UU Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Artinya, desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan subjek dan ujung tombak pembangunan di desa.
Karena itu cara pandang pembangunan yang selama ini menitikberatkan pembangunan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi harus diubah. Desa sebagai isu besar pembangunan dari pinggiran tentu saja menjadi harapan bagi kemajuan di desa.
Namun yang juga penting adalah pengawasan pengelolaan Dana Desa itu. Terbitnya Permendagri No 73 tahun 2020 adalah upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib, dan disiplin anggaran serta partisipasi dalam pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah link download PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

