Yusuf Mansur Divonis Bersalah Dalam Perkara Perdata Wanprestasi Batu Bara, Tapi Lolos Gugatan Rp98 Triliun

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yusuf Mansur dkk bersalah atas sebagian gugatan dalam perkara perdata wanprestasi bisnis batu bara sehingga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 1,2 miliar.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis 29 Juni 2023.

Nilai yang harus dibayarkan Yusuf Mansur ini jauh dari nilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, yakni Zaini Mustofa.

Yusuf Mansur dkk digugat oleh Zaini Mustofa senilai Rp 98 triliun atas kasus wanprestasi bisnis batu bara dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Nilai yang digugat tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian modal korban dan hilangnya potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, Zaini tidak hanya menggugat Yusuf Mansur, melainkan juga PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).

Kasus ini bermula dari aksi Yusuf Mansur yang memperkenalkan sosok Adiyansyah kepada jamaah masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor, pada 2009.

Adiyansyah menggembar-gemborkan bahwa dirinya memiliki izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mengutip dari katadata (4/22),“Saat itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa,” kata Zaini Mustofa.

Dalam perkenalan tersebut, Adiyansyah mengaku ‘Crazy Rich’ yang sukses dalam bidang batu bara dari Kalimantan Selatan.

Dengan percaya diri, dia mengajak para jamaah masjid Darussalam untuk berinvestasi batu bara. Bahkan, dia menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.

Menurut Zaini, apabila Yusuf Mansur tidak mengenalkan Adiansyah kepada para jamaah, mereka tidak akan mengenal Adiyansyah dan ikut berinvestasi.

Karena Yusuf Mansur sangat rajin mempromosikan investasi dari Adriansyah tersebut, para jamaah pun akhirnya tertarik dan percaya investasi tersebut.

Para jamaah pun mulai menyetor dana investasi dengan berbagai jumlah, bahkan bisa mencapai Rp5,6 miliar dari satu investor saja. Zaini sendiri ikut berinvestasi sebanyak Rp80 juta.

Di sisi lain, Kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ, Rabu (28/6) mengatakan ketika itu kliennya sebatas membantu Adiansyah.

Dia menjelaskan awalnya Adiyansyah mendatangi pesantren Yusuf Mansur untuk bersilaturahmi, meminta doa serta meminta dukungan. Deddy juga mengklaim bahwa Kliennya berpikir positif, mendoakan, men-support. Tapi tidak sampai seperti apa yang dibayangkan oleh si penggugat.

Tinggalkan komentar