JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ada indikasi menyalahi aturan dalam laporan keuangan (LK) yang dibawah Menteri Nadiem Makarim.
Pius Lustrilanang selaku anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa ada permasalahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“BPK memberikan rekomendasi perbaikan ke Kemendikbudristek yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Pius Lustrilanang dalam penyerahan LHP atas LK Kemendikbudristek, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
“BPK berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani Kemendikbudristek,” sambungnya.
Selanjutnya, BPK ungkap laporan Kemdikbudristek tahun 2022 bermasalah, Kemdikbudristek tak taat UU, Tatakelola kas tak sesuai ketentuan, Tak lapor soal pendapatan ke kas negara, selisih kas tak diikuti dengan SKTJM serta BPK juga ungkat LHP atas dana hibah atau pinjaman asik.
Pius Lustrilanang menambahkan, bahwa ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk di serahkan kepada masyarakat.
“Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat / pemda (serta) ditemukan penyaluran dan pertanggung jawaban belanja bantuan yang belum dilengkapi pertanggungjawaban,”. ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK itu, mengatakan Kemendikbudristek memperoleh opini WTP. “Hal ini berdasarkan pada pertimbangan materialitas, baik tingkat akun maupun LK, dan pertimbangan ada-tidaknya unsur fraud,” ujarnya.
Selain menyerahkan LHP atas LK Kemendikbudristek tahun anggaran 2022, BPK juga menyerahkan LHP atas pengelolaan dana pinjaman/hibah luar negeri (PHLN).
LHP tersebut adalah LHP atas LK Loan Asian Development Bank (ADB) No. 3749 INO pada Advanced Knowledge and Skills for Sustainable Growth in Indonesia Project (Proyek AKSI), dan LHP atas LK No. 4110 INO pada Higher Education for Technology and Innovation Project (Proyek HETI) Tahun 2022

