Dua LSM Akan Gelar Aksi Menuntut Proses Hukum Para Pelaku Skandal Korupsi Dilingkungan Dunia Pendidikan di Jatim

SURABAYA – Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan adanya skandal korupsi berjamaah yang dilakukan oleh pihak SMPN/SMAN/SMKN di wilayah Jawa Timur (Jatim), dan diduga ada koordinasi dengan Dinas pendidikan provinsi Jatim.

Temuan tersebut berdasarkan investigasi awak media CIN di lapangan sejak, Minggu (5/2/2023), di dapati maraknya dugaan pungutan-pungutan liar (pungli) dan rekayasa/penggelembungan data rekapitulasi LPJ yang dilakukan oleh pihak sekolah pertama dan atas negri di jawa timur.

Laporan rekayasa penggelembungan anggaran SPJ dikirim yang secara online ke Dinas pendidikan kota maupun provinsi terkesan ada pembiaran tanpa adanya pengawasan, malah sepertinya pihak Dinas Pendidikan Jatim melindungi praktik korupsi dan pungli yang dilakukan dibeberapa sekolah negri di wilayah jawa timur.

Untuk diketahui, Investigasi jurnalistik yang di lakukan awak media CIN merupakan bagian dari kegiatan Pers nasional sebagai mana tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana Pers adalah Lembaga Sosial Dan Wahana Komunikasi Massa Yang Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik Meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan Informasi Baik Dalam Bentuk Tulisan, Suara, Gambar, Suara Dan Gambar, Serta Data Dan Grafik Maupun Dalam Bentuk Lainnya Dengan Menggunakan Media Cetak, Media Elektronik, Dan Segala Jenis Saluran Yang Tersedia.

Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Wartawan Memberitakan Berdasarkan Fakta , Bukan Rekayasa Atau Menggiring Opini.

Dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 disampaikan, bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan hak asasi manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR RI) Nomor: XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Tap MPR tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;

Dalam hal Ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari menerima dan menyampaikan informasi serta buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dan berdasarkan informasi data dan fakta yang didapat awak media terdapat kejanggalan LPJ Alokasi Anggaran Dana BOS di beberapa sekolah diantaranya.

  1. SMAN 16 Surabaya
  2. SMAN 2 Surabaya
  3. SMKN 2 Surabaya
  4. SMKN 5 Surabaya
  5. SMAN 1 Bangkalan
  6. SMKN 1 Bangkalan
  7. SMAN 1 Lamongan
  8. SMAN 1 Malang
  9. SMPN 10 Surabaya dst.

Bahkan saat awak media melakukan investigasi, salah seorang petugas dari SMKN 5 surabaya bernama Anang sempat melakukan intimidasi terhadap awak media berinisial J pada, Senin (19/6/2023), dan awak media pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur.

Untuk berimbangnya pemberitaan terkait maraknya penggelembungan dan rekayasa LPJ Alokasi Anggaran Dana BOS di lingkungan pendidikan Jatim, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi wachid Wahyudi dan Capdin pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Lutfi, tidak merespon dan terkesan buang badan, tidak mau dikonfirmasi untuk diminta hak jawab oleh awak media.

Hingga perkara ini dipertanyakan ke komisi E DPRD Jawa Timur, ternyata anggota dewan dari Komisi E pun tidak berani menemui awak media.

Akhirnya awak media bertukar informasi mengadukan perkara ini kekantor Gubernur Jawa Timur dan polda Jatim.

Terakhir pada Senin (19/6/2023), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Wachid Wahyudi dicopot dari jabatannya, Tetapi kejahatan dugaan korupsi berjamaah yang di lakukan selama ini belum diperiksa dan pencopotannya terkesan ada rekayasa memutus informasi kasus tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) LSM Abdi Rakyat Nusantara Jaenal Abidin menilai, konspirasi penyalah gunaan anggaran dan wewenang di dunia pendidikan sangat menodai kepercayaan masyarakat dan harus di proses secara hukum.

“Jelas,skandal ini telah merusak citra dunia pendidikan, melukai hati guru guru pendidik, dan menodai kepercayaan jutaan siswa dan orang tua. mencemarkan nama baik dunia pendidikan tidak bisa dimaafkan dan tidak boleh dibiarkan berlarut larut, pemerintah harusnya bersikap tegas dan terukur dalam mengelolah anggaran dan pengawasan sesuai hukum dan UUD yang berlaku,”tegas Jaenal kepada CIN, Jumat (23/6/2023).

Hal senada, Koordinator Lapangan (Korlap) LSM
Ilham Nusantara Kharif Anam mengatakan, akan mengerahkan masa bersama Masyarakat dan LSM Abdi Rakyat Nusantara untuk menggelar aksi, meminta pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk memproses perkara tersebut.

“Untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan di provinsi Jawa Timur, masyarakat yang tergabung dalam LSM Adi rakyat dan Ilham Nusantara akan menggelar aksi pada selasa (27/6/2023) di tiga rute kantor kepemerintahan provinsi Jatim, menuntut agar sekolah-sekolah yang bermasalah hingga pejabat di lingkungan dinas pendidikan Jatim di proses hukum,”tandas Kharif kepada CIN dikutip, Jumat (23/6/2023).

(BUDI SANTOSO)
Ibnu Ferry

2 comments

Tinggalkan komentar