Menurut Aturan Komite Sekolah Tidak Dibenarkan Tarik Pungutan Berkedok Sumbangan

BANDAR LAMPUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.[1] Khusus PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:

  • Pengumuman pendaftaran;
  • Pendaftaran;
  • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  • Daftar ulang, dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Patut diperhatikan, dalam tahapan pelaksanaan PPDB:

  • sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”) dilarang memungut biaya; dan
  • sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
    • melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
    • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Merujuk ketentuan di atas, pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.

Baca juga :
Cegah Sekolah Jual Baju Seragam, Memasuki PPDB Baru Disdik Provinsi Diminta Buat Surat Edaran

Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:

  • Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  • Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  • Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

“Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan,”bunyi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dikutip, Kamis (22/6/2023).

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Jika menemukan perbuatan tersebut, berikut ini langkah yang dapat Anda selaku masyarakat :

  • Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;
  • Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS;
  • Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Seluruh informasi hukum yang ada di Cakrawala Indo News disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.

Kontributor : M Ibnu Ferry

5 comments

Tinggalkan komentar