BEKASI – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penanganan kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya .
“Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini,” kata Twedi ketika dimintai konfirmasi pada, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, informasi yang diperoleh detikcom, di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada Senin (19/6/2023) dini hari.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan diduga pelaku. Sejumlah barang bukti, antara lain dokumen disita polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

