Pakar Hukum Soroti Adanya Upaya Judicial Review Terkait Kewenangan Kejagung Mengusut Perkara Korupsi

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo menyoroti soal adanya upaya judicial review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara korupsi.

Ia pun heran mengapa baru dipermasalahkan di tengah Kejaksaan Agung yang mengusut kasus-kasus besar seperti kasus korupsi PT ASABRI, PT Antam, PT Askrindo Mitra Utama, Jiwasraya, dan lain-lain. Padahal kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan sudah berlangsung lama.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja kejaksaan justru mendapat apresiasi publik, dibuktikan dengan terus naiknya indeks kepercayaan publik kepada institusi tersebut. Jadi bisa saja, upaya penghapusan kewenangan penyidikan pada kejaksaan merupakan corruptors fight back,” kata Ari, Selasa (20/6/2023).

Ari menjelaskan pasal 1 angka 1 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Kemudian dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga ditegaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

“Salah satu tindak pidana yang dapat disidik oleh Kejaksaan adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur baik dalam UU Tindak Pidana Korupsi maupun UU KPK,” ucapnya.

Tinggalkan komentar