Proyek Jalan Beton Dana APBD Labura di Desa Tanjung Pasir di Kerjakan Tanpa Pengawasan dan Asal-asalan

LABURA – Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) menyesalkan Kegiatan Pekerjaan Jalan Beton (Rabat Beton) di Dusun Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura yang menghubungkan Dusun Kampung Banjar Lorong I dengan Desa Labuhan Haji yang dikerjakan tanpa melibatkan konsultan pengawasan.

Dari investigasi Media CIN ke lokasi pada, Jumat (16/06/2023), Pengerjaan proyek tersebut, selain tanpa pengawasan konsultan, juga asal asalan, dari pantauan di lapangan, dimana papan plank tidak tertera informasi volume, masa kerja serta di kelola oleh Dinas mana, sehingga terkesan ada hal hal yang di sembunyikan dalam pelaksanaannya.

Semestinya dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggungjawab konsultan pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.

“Pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja, dengan demikian, jika tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” kata Bangkit Hasibuan di Pusat Kota Aek Kanopan, Minggu (18/06/2023).

Hal ini menurut Bangkit merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Demikian halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Konsultan pengawas lanjut Bangkit juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian kegiatan pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas yang bersangkutan mengelola anggaran dananya,
tanggung jawab pengawas konsultan lainnya yakni memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.

“Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi, dan masih banyak lagi, yang jelas konsultan pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima, dan Kami akan terus pantau pelaksanaannya untuk Kami jadikan sebagai bahan laporan ke instansi terkait nantinya” pungkas Bangkit geram.

Saat ditanyakan, Salah seorang pekerja mengatakan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut memang tidak menggunakan takaran agar cepat selesai dan menurutnya pengawas pun jarang datang mengontrol pengerjaan.

“Kami sudah bekerja selama empat hari, mungkin hari Senin nanti sudah selesai, tinggal kami mengerjai titinya la Bang, kalau masala kacauan molen tidak menggunakan alat takar itu, karena kami mau cepat bang, kalau pakai kotak alat takaran lama bang, kalau pengawas jarang datang bang” sebut salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Dari pantauan Media, pada saat itu (Redpengerjaan) pencampuran material yang menggunakan mesin pengaduk beton (Molen) untuk bahan jalan tersebut sangat tidak sesuai komposisi bahannya karena hanya diaduk menggunakan alat sekop dan lebih banyak menggunakan material pasir dari pada kerikil, sehingga sangat di khawatirkan jalan tersebut tidak dapat bertahan lama.

Ketikan Media meminta nomor ponsel Kontraktornya pada pekerja tersebut mengatakan tidak memiliki nomor ponselnya.

Dengan pengerjaan yang terkesan asal asalan itu proyek ini menuai banyak kritikan dan menjadi sorotan masyarakat setempat.

Tinggalkan komentar