Isteri Polisi Melaporkan Tiga Oknum Anggota Polres Tanggamus ke Mabes Polri Terkait Pungli

KOTAAGUNG — Ade Puspita Dewi (38) melalui kuasa hukumnya Indah Meylan melaporkan tiga oknum polisi dari Polres Tanggamus berinisial Aipda IST, Aipda MS, dan Iptu HS, ke Mabes Polri perihal kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Laporan dilayangkan Ade Puspita yang juga istri seorang polisi di Polres Tanggamus, usai menerima SP2HP A2 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling di daerah Talang Padang.

Pasalnya, menurut pengacara Indah Meylan bahwa selaku penyidik, ketiganya kerap diduga meminta uang khususnya pada penanganan laporan yang dibuatnya. Bahkan dibuktikan dengan satu kertas bukti transfer senilai Rp5 juta dari rekening kuasa hukumnya ke rekening milik salah satu oknum polisi.

“Memang benar adanya, dan laporan Ade Puspita Dewi telah ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda Lampung melalui Subdit Paminal Polda Lampung,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (15/6/2023).

Ia melanjutkan, saat ini laporan tersebut telah berproses di Polda Lampung sebagaimana mestinya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang dilaporkan tersebut.

Untuk itu Polres Tanggamus akan mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Polda Lampung dengan bersikap transparan dan tidak akan menutup-nutupi apa yang terjadi.

“Kami akan memberikan semua informasi bahan keterangan yang diperlukan oleh Polda Lampung,” tandasnya.

Tinggalkan komentar