JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan ketuk palu soal gugatan terhadap sistem pemilu. Sehari jelang putusan, MK menambah keamanan baik di dalam maupun di luar gedung. Pengamanan ini penting, mengingat putusan yang akan diambil itu sangat sensitif dan menyedot perhatian publik selama berbulan-bulan.
Pembacaan sidang putusan akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Sembilan hakim MK dipastikan hadir saat sidang putusan itu dibacakan. Dalam sidang tersebut, MK juga sudah menyampaikan undangan untuk kehadiran dari kedua pihak berperkara. Baik dari penggugat maupun tergugat, yakni DPR dan pemerintah.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan sistem pemilu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk mengamankan lokasi. Penambahan personel tak hanya dilakukan di luar area gedung MK, tapi juga di dalam ruang rapat pleno.
“Kami menyadari bahwa perkara 114 ini mendapatkan atensi dari publik dengan luar biasa, pasti ditunggu banyak orang ya,” kata Fajar, saat dihubungi, selasa (13/6/2023) malam.
Karena tingginya atensi publik itu, tentunya MK bersiap atas segala kemungkinan yang terjadi.
“Tentu akan ada hal-hal yang harus kami persiapkan, terutama berkaitan dengan pengamanan,” bebernya.
Menurut Fajar, penambahan personel merupakan hal biasa yang dilakukan MK dalam mengawal jalannya sidang. Khususnya untuk perkara yang sifatnya menyedot perhatian publik.
“Dalam sidang sebelumnya, kami juga selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Polda Metro Jaya, guna mendukung kelancaran dan pengamanan persidangan,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, berbagai elemen pemerintah juga sudah diberikan undangan untuk menghadiri sidang putusan. “Semuanya juga sudah dikasih surat panggilan untuk hadir dalam persidangan,” ujar Fajar saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta.
Bagaimana persiapan hakim? Dihubungi semalam, hakim MK Enny Nurbaningsih mengaku tidak punya persiapan khusus jelang putusan sidang judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Satu-satunya hakim perempuan di MK ini mengatakan, majelis hakim tidak mengurusi persiapan keamanan. Enny dan hakim MK lainnya hanya fokus pada pemeriksaan berkas perkara hingga kesimpulan dari semua pihak.
Enny menegaskan, dalam prosesnya, majelis hakim tidak boleh terpengaruh oleh isu apapun yang ada di luar. Sebab, anggota majelis hakim telah terikat dengan kode etik. “Jadi tidak ada ‘ritual’ khusus sebagaimana putusan-putusan MK lainnya,” ujar Enny.
Wanita kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962 ini menambahkan, sebelum pengucapan putusan dilakukan dalam sidang terbuka, majelis hakim lebih dulu merumuskan putusannya secara tertutup.
Karena sifatnya yang rahasia dan tertutup, Enny yakin tidak akan ada kebocoran informasi soal putusan. Sebab, hanya mereka yang sudah diambil sumpahnya yang bisa masuk Ruang Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Yang dilakukan di lantai 16 yang sangat senyap dengan jumlah orang yang boleh masuk sangat dibatasi,” pungkasnya.

