KPK Buka Suara Terkait Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih proses lidik,” kata Asep pada, Rabu (14/6/2023).

Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.

“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” terangnya.

Menurut informasi yang didapat CIN dari sumber di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.

“Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” kata sumber.

Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.

“Sprindiknya sih belum terbit,” ujarnya.

Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.

Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.

Tinggalkan komentar