JAKARTA – Puluhan tokoh nasional dari berbagai kalangan mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (9/6/2023).
Amicus disampaikan menjelang putusan mengenai sistem proporsional terbuka dibacakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
Di dalam amicus curiae, para tokoh nasional menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen. masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka.
Bahkan, mayoritas massa pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan partai pendukung proporsional tertutup juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73 persen.
Presentase ini diperoleh dari hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting yang dilakukan pada bulan Mei 2023.
“Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945,” ujar Feri Amsari, salah satu sahabat pengadilan yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sabtu (10/6/2023).
Bahkan dalam pertimbangannya MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan.
“MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari
keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik,”pungkasnya.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada, para tokoh nasional meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan menolak permohonan Para Pemohon Perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji Materi Sistem Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para Pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu pada 2024 nanti.

