Desersi 57 Hari dan Mangkir Panggilan Pemeriksaan, Bripka Andry Jadi DPO Bidpropam Polda Riau

PEKANBARU – Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Kepolisian tidak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa .

Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Sejak mutasi itu diberlakukan, Bripka Andry tidak pernah lagi menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini, Jumat (9/6/2023).

“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Kombes Nandang menjelaskan pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Kombes Nandang.

Kabid Humas memastikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Kombes Nandang.

Setelah sekian lama tidak masuk dinas, kemudian Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp 650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral.

Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi.

Dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu. Proses itu dilakukan sebelum Bripka Andry viral karena curiannya di media sosial.

“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” beber Nandang.

Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama tujuh anggota Brimob lainnya.

Sementara Bripka Andry yang juga terlibat dalam kasus setoran Rp 650 juta belum diterapkan di tempat khusus atau patsus karena masih dicari oleh Propam Polda Riau.

“Seharusnya Bripka A juga di-patsus bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini,” pungkas Kombes Nandang.

Tinggalkan komentar