JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Hasbi Hasan diduga turut menikmati uang suap pengurusan perkara kisaran miliaran rupiah.
“Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan. Kami akan sampaikan nanti pada waktunya ya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK sudah memiliki bukti aliran uang suap pengurusan perkara untuk Hasbi Hasan.
“Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dadan diduga telah menerima uang Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Dadan ke Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda.

