Denny Indrayana Menulis Surat Terbuka ke Pimpinan DPR Terkait Pemakzulan Presiden

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menuliskan surat terbuka ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena banyak pelanggaran konstitusi selama memimpin.

Dalam tulisan terbarunya yang diunggah di Twitter, Denny menyebut ada setidaknya 3 pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi,” ucap Denny dikutip Kamis (8/6/2023).

Ia pun membeberkan bukti awal yakni pernyataan tokoh bangsa terkait design Presiden Jokowi untuk membuat Pilpres 2024 hanya dua pasangan calon tanpa nama Anies Baswedan.

“Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945,” ucap dia.

Dalam surat terbukanya, Denny menyinggung kondisi hukum di Indonesia sehingga banyak saluran aspirasi rakyat yang ditutup dan berujung di pengadilan.

“Dengan hormat, Semoga Ibu dan Bapak Pimpinan DPR RI selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT. Izinkan saya menyampaikan laporan dalam surat terbuka ini. Situasi politik dan hukum kita sedang tidak normal, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan. Salah satunya adalah yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.”

“Mereka dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya. Karena itu, saya “terpaksa” membawa mata dan hati rakyat untuk ikut mencermati laporan ini,” tulis Denny.

Ia pun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

“Sering saya katakan, sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate. Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan,” tandas Denny Indrayana.

Tinggalkan komentar