JAKARTA – Perusahaan China Energy Construction Tianjin Electric Power Construction Co., Ltd, baru-baru ini memenangkan tender proyek PLTU di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Proyek ini diinvestasikan bersama Ningbo Lygend Resources Technology dan Indonesia Harita Group.
Proyek pembangkit listrik batubara berkapasitas 4×380 MW ini dibangun untuk menunjang proyek smelter bijih nikel laterit yang juga berlokasi di Pulau Obi. Tahapan pertama proyek ini meliputi konstruksi dan instalasi sistem.
Targetnya, PLTU ini diklaim akan memasok sumber energi bagi pengembangan smelter nikel sebagai bahan baku industri baterai.
Menelusuri proyek yang memiliki keterlibatan dengan China ini merupakan kontrak pembangunan PLTU pertama pasca pernyataan komitmen iklim oleh Presiden Xi Jinping yang akan menghentikan pembangunan PLTU di luar negeri pada September 2021 lalu.
Janji Xi Jinping dalam pidatonya di Majelis Umum PBB itu sangat tidak sesuai dengan tindakannya di lapangan.
Pembangunan proyek ini jelas menunjukkan bahwa China, sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, tidak serius dan konsisten menjalankan komitmen iklim terbarunya.
Dalam komitmennya itu pula, Xi Jinping mengatakan bahwa China akan meningkatkan dukungan keuangan untuk proyek energi hijau dan rendah karbon di negara-negara berkembang.
Namun, Andri menilai, proyek pembangunan PLTU dalam rangka menunjang industri smelter untuk pemenuhan baterai bagi komponen energi dan transportasi hijau adalah langkah tidak tepat.
Ia menegaskan, proyek energi hijau harus terlepas seutuhnya dari kaitan energi kotor batubara dari hulu ke hilir.

