PALU – Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) di Sulawesi Tengah menggelar doa bersama serta aksi bakar lilin untuk kesembuhan korban asusila berinisial R di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Minggu (4/6) malam.
“Pesan yang ingin kami sampaikan pada malam ini melalui doa bersama adalah dukungan yang sepenuh-penuhnya untuk kesembuhan adik R,” kata Nurlaela Lamasituju perwakilan Gerakan Perempuan Bersatu di Palu.
Peristiwa kekerasan seksual,
Menurut Nurlela, sudah sangat sering terjadi berulang, terutama kekerasan pada perempuan dan anak dikarenakan kerap kali terabaikan oleh banyak orang.
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa perlindungan pada anak adalah hal paling utama yang harus terus dikampanyekan serta diperjuangkan sampai saat ini.
Dia mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk bersama – sama serta saling bergandengan tangan dalam memperjuangkan perlindungan pada perempuan dan anak, sehingga kasus yang menimpa korban R, tidak lagi berulang pada masa mendatang.
Dia meminta seluruh pihak untuk bekerja secara kolaboratif dan bersama – sama dalam proses penanganan dan pendampingan terhadap korban.
“Dengan ditangani dan ada penghukuman bagi pelaku, kemudian memastikan bahwa ada efek jera bagi pelaku. Serta adanya kepastian kebenaran dan keadilan bagi korban,” katanya.
Pada saat yang sama secara virtual, Livia Iskandar Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, mengatakan pihaknya akan hadir memberikan perlindungan terhadap korban.
Ia mengatakan, tim LPSK akan bertemu dengan pihak pendamping korban untuk membahas terkait pemenuhan hak korban, seperti penguatan psikologis korban.
“Ini menjadi hal yang sangat penting bagi adinda R agar dapat segera keluar dari rumah sakit dan agar dapat menjalani setiap peradilan pidana dengan baik,” katanya.
Dia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi bersama untuk memastikan pemenuhan hak korban.
11 Tersangka
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sabtu (3/6).
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).
“Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,” terangnya.
Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.
Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).
“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” ungkap Kapolda.

