BADUNG – Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan para warga negara asing (WNA) dan wisatawan mancanegara yang berada di wilayahnya harus tunduk dan patuh terhadap regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terkait dengan fenomena maraknya oknum WNA yang berbuat onar beberapa waktu terakhir. Saya tegaskan bahwa Badung dan Bali ini merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga siapapun tamu yang datang dari luar negeri wajib hukumnya untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Bupati Giri Prasta, Jumat (2/6).
Ia mengatakan pihaknya saat ini harus masuk pada tatanan pariwisata berkualitas dengan menjalin koordinasi yang kuat dengan pihak imigrasi untuk memfilter wisatawan yang berkunjung ke Bali.
“Mereka yang mau ke Bali ini harus sehat secara jasmani dan rohani. Coba deh misalkan kita ke Korsel atau ke Jepang, salah meludah saja kena denda apalagi salah membuang sampah,” kata dia.
Untuk itu, menurut Bupati Giri Prasta, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat harus selalu bersinergi dalam melakukan gerakan bersama untuk menegakkan regulasi yang tidak hanya berlaku pada masyarakat lokal semata namun juga wajib berlaku bagi tamu asing.
Sebagai bagian dari negara yang mempunyai landasan hukum, Kabupaten Badung juga selalu taat melaksanakan law enforcement yang menjadi pijakan untuk selalu taat pada regulasi yang berlaku.
“Oleh karena itu adanya persoalan WNA ini merupakan hal yang harus kami sempurnakan bersama-sama kedepannya,” ungkap dia.
Bupati Giri Prasta menambahkan Pemerintah Kabupaten Badung bersama jajaran Forkopimda Badung yang terdiri atas Polres Badung, Polresta Denpasar, Polres Kawasan Bandara, Dandim 1611 dan Kejaksaan juga sudah memiliki tim untuk melakukan gerakan penertiban dan mengantisipasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tamu asing.
“Jadi untuk mewujudkan quality tourism sekaligus menjaga keberlanjutan industri pariwisata di Badung, kami selalu rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda,” pungkas dia.

