JAKARTA – Denny Indrayana memberikan ‘bocoran’ mengenai kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem pemilu. Ada lima kemungkinan putusan MK atas gugatan itu.
“Hari ini saya akan memberikan “bocoran” lima putusan MK soal sistem pemilihan umum legislatif,” kata Denny dikutip dari akun YouTube Integrity Law Firm, Kamis (1/6).
Sebelum mengungkap ‘bocoran’ itu, Denny memaparkan terlebih dulu empat faktor yang bisa mempengaruhi arah putusan MK, yakni:
- Satu, apakah pemohon berhak untuk mengajukan gugatan
- Dua, sistem apa yang akan dipilih: apakah terbuka, tertutup, atau campuran
- Ketiga, pada level apa sistem itu diterapkan: apakah semua tingkatan pusat dan daerah atau misalnya hanya di daerah saja
- Keempat, waktu kapan akan diterapkan: apakah 2024 langsung atau ditunda lima tahun di 2029
Keempat faktor itu dinilai bisa menjadi faktor penentu putusan MK. Lantas, apa saja kemungkinan putusan MK tersebut?
- Pertama, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO)
“Artinya pemohon dianggap tidak berhak mengajukan gugatan, dengan demikian sistem pemilihannya akan tetap sistem pemilihan terbuka,” ujar Denny.
- Kedua, MK menolak permohonan
“Artinya lagi-lagi sistem proporsionalnya tetap terbuka, seperti sekarang, tidak ada perubahan,” ucap Denny.
- Ketiga, MK mengabulkan seluruh permohonan
“Artinya berubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, persoalannya apakah langsung berlaku di 2024 atau ditunda ke 2029,” kata Denny.
- Keempat, MK mengabulkan sebagian permohonan
“Dipilihlah sistem hybrid campuran antara tertutup dengan nomor urut tetapi juga memperhatikan suara terbanyak. Tinggal diberlakukannya kapan, apakah di 2024 atau lagi-lagi ditunda ke 2029,” imbuh Denny.
- Kelima, MK mengabulkan sebagian permohonan (berlaku di level tertentu
“Tetapi lagi-lagi campuran di tingkatannya pada levelnya, misalnya tertutup untuk DPR pusat tetapi terbuka untuk Provinsi Kabupaten Kota. Lagi-lagi tinggal waktunya apakah ditunda 2029 atau langsung diterapkan di 2024,” pungkas Denny.
Terkait gugatan ini, MK dikabarkan akan memutus sistem Pemilu proporsional tertutup. Informasi tersebut pertama kali diembuskan oleh Denny Indrayana.
Denny menyebut, MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya.

Sementara, Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pernyataan Denny sudah diklarifikasi oleh Denny tidak ada orang dalam MK yang membeberkan informasi kepada Denny.
“Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat,” kata Fajar di Gedung MK, Rabu (31/5).
“Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan buka orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa,” tambah dia.

