Terungkap 10 Oknum Jaksa di Kejari Asahan Melakukan Praktik Jual Beli Perkara

MEDAN – 10 oknum jaksa di Kejari Asahan diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan praktik jual-beli perkara .

Ditemukan dokumen berisi pengakuan terdakwa yang diperas oleh oknum jaksa.
Mayoritas terdakwa terjerat kasus narkoba dan pencurian.

Dalam dokumen ini tertulis lengkap nama terdakwa, nama jaksa, nominal uang yang diberikan dan pemberi uang.
Tribun Medan terpaksa menyensor nama di dalam dokumen untuk melindungi pihak yang membongkar praktik haram di Kejari Asahan.

Dari dokumen ini terbongar jika oknum jaksa meminta uang hingga puluhan juta dan mobil tergantung ancaman hukuman yang dituntut ke terdakwa.

Kajati Sumut Idianto tak berkomentar panjang soal temuan ini, ia hanya berjanji akan mencari tahu dan menghukum anak buahnya jika dokumen tersebut benar.

Ia mengatakan, bahwa kasus dugaan jual beli perkara hingga dugaan pemerasan yang dilakukan 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu tengah didalami oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan meminta waktu pada awak media menjawab hasil pemeriksaan ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan tersebut.
Yos ingin berkoordinasi dengan atasannya, agar ia tidak salah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Berikut ini inisial jaksa yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih memberikan keringanan hukuman, beserta nominal uang yang diminta.

  1. Jaksa BT
    • BT meminta uang Rp 3 juta kepada RG, terdakwa pencurian.
      Lalu, ibu RG, SR menyerahkan uang tersebut.
    • RG kemudian dituntut enam bulan, dan divonis lima bulan penjara.
  1. Jaksa CS
    • CS meminta uang Rp 20 juta kepada SB, terdakwa narkoba.
      Uang tersebut kemudian diserahkan oleh E, istri terdakwa kepada jaksa CS.
    • Terdakwa kemudian dituntut tujuh tahun dan dua bulan penjara.
      Kemudian, terdakwa SB divonis enam tahun dan dua bulan penjara.
  2. Jaksa ER
    • ER meminta uang Rp 20 juta kepada terdakwa kasus narkoba berinisial AU.
    • Uang Rp 20 juta kemudian diserahkan oleh SR, istri terdakwa pada jaksa ER.
    • Ogud kemudian divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh hakim AN
  3. Jaksa HM
    • HM meminta uang Rp 8 juta kepada BP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
    • Uang kemudian diserahkan oleh keluarga terdakwa kepada oknum jaksa tersebut.
    • Kemudian, BP dituntut sembilan tahun penjara, dan divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa bermarga Marbun.
  1. Jaksa NF
    • NF meminta uang Rp 30 juta kepada SP, terdakwa pemilik narkoba.
    • Uang kemudian diserahkan oleh PM, ayah dari SP kepada jaksa NF.
    • Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut SP empat tahun dan enam bulan penjara.
    • Dalam siding vonis, SP dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
  1. Jaksa GN
    • GN meminta uang Rp 40 juta kepada SH, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
    • Uang kemudian diserahkan oleh keluarga SH kepada oknum jaksa GN.
    • Dalam persidangan, SH kemudian dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
    • Saat putusan, hakim BS menjatuhi vonis SH satu tahun dan enam bulan penjara.
    • GN juga meminta uang Rp 40 juta kepada JND, terdakwa pemilik narkoba.
    • Uang kemudian diserahkan oleh keluarga kepada oknum panitera berinisial AB.
    • Dalam persidangan, jaksa GN kemudian menuntut JND dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.
    • Oleh hakim, JND divonis lima tahun dan dua bulan penjara.
    • GN juga meminta uang Rp 30 juta dan satu unit mobil Avanza kepada terdakwa MN, pemilik narkoba.
    • Apa yang diminta oleh GN kemudian diserahkan oleh istri MN kepada jaksa GN.
    • Dalam persidangan, MN kemudian dijatuhi vonis lima tahun dan empat bulan penjara.
    • GN turut meminta uang Rp 5 juta dari JP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
      • Uang kemudian diserahkan oleh NW, ayah dari JP kepada jaksa GN.
      • Dalam persidangan, JP kemudian dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
    • Oleh hakim, JP kemudian divonis dua tahun penjara.
  1. Jaksa RP
    • RP meminta uang Rp 20 juta kepada E, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
    • Uang kemudian diserahkan oleh orangtua E kepada jaksa RP.
    • Dalam persidangan, E kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
  2. Jaksa FS
    • FS meminta uang Rp 8 juta kepada AV, terdakwa dalam kasus pencurian.
      Uang tersebut kemudian diserahkan oleh orangtua AV kepada jaksa FS.
    • Dalam persidangan, jaksa FS menuntut AV dengan hukuman satu tahun.
    • Oleh hakim, AV dijatuhi hukuman tujuh bulan.
  1. Jaksa RH
    • RH meminta uang Rp 8 juta kepada DS, terdakwa dalam kasus pencurian.
      Uang kemudian diserahkan oleh RS, istri terdakwa kepada jaksa RH.

Dalam persidangan, RH menuntut DS satu tahun penjara.
Oleh hakim, DS kemudian dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

  1. Jaksa S
    • S meminta uang Rp 60 juta kepada terdakwa AA alias Aseng, pengedar narkoba.
      Uang kemudian diserahkan oleh istri Aseng kepada jaksa S.
      Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut Aseng hukuman tiga tahun.
      Oleh hakim, Aseng kemudian divonis dua tahun dan enam bulan penjara.

Berawal dari Demo Pecahkan Kepala

Terkuaknya dugaan jual beli perkara hingga indikasi pemerasan bermula dari aksi demo sekelompok masyarakat di Kejari Asahan pada Januari 2023 kemarin.

Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) menyebut bahwa Kejari Asahan sarang suap dan tukang peras terdakwa.
Ketika melakukan aksi, seorang demonstran bahkan memecahkan kepalanya menggunakan gelas.

Saat itu, darah mengucur dari kening sang demonstran.
Setelah demo itu, massa melanjutkan aksinya dengan melaporkan kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung RI.
Massa juga mengumpulkan bukti, hingga didapati pengakuan para terdakwa narkoba dan pencurian yang pernah dimintai uang oleh oknum jaksa Kejari Asahan.

Serahkan Bukti

Pelapor kasus dugaan jual beli perkara dan pemerasan oknum jaksa Kejari Asahan sempat mendatangi Kejati Sumut pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Hari itu, pelapor membawa bukti dokumen yang diminta oleh tim Kejati Sumut.
Bukti yang dilampirkan berupa pengakuan para terdakwa, termasuk nama-nama oknum jaksa yang diduga melakukan jual beli perkara hingga pemerasan.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut meminta agar awak media menanyakan langsung masalah ini pada Kajati Sumut, Idianto.

Ia mengatakan, penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh daerah, atau Kejati Sumut.

Tinggalkan komentar