Praktik Gratifikasi dan Monopoli Oleh Perusahaan Farmasi Bersama Dokter di Indonesia

Oleh : Ibnu Ferry

JAKARTA – Terjadinya gratifikasi di zaman sekarang sudah memasuki segala sektor tanpa terkecuali di bidang
kesehatan yaitu di bidang kedokteran.

Adanya gratifikasi yang dilakukan oleh perusahaan farmasi terhadap dokter, yaitu dimana perusahaan farmasi tersebut dalam mempromosikan obat melakukan cara kolusi dalam bentuk kerjasama dengan dokter dengan cara memberikan komisi atau insentif kepada dokter pada setiap penulisan resep obat kepada pasien dimana hal ini merupakan kesepakatan
yang dibuat antara perusahaan farmasi dengan dokter.

Adanya pengaruh pemberian sesuatu kepada dokter pegawai negeri oleh perusahaan farmasi sehingga hilangnya kebebasan dan kemandirian dokter dalam menulis resep obat kepada pasien.

Dokter cenderung memberikan resep obat produk buatan perusahaan farmasi yaitu sesuatu nikmat kepada dokter sehingga terjadinya kemahalan obat dan mengakibatkan adanya monopoli dan perlunya perlindungan konsumen.

Bagi dokter tersebut dapat
dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B.

Masalah gratifikasi berkatitan erat dengan masalah korupsi karena jika dilihat asal kata korupsi itu, yang berarti perbuatan kotor. Gratifikasi tersebut banyak disangkutkan kepada ketidakjujuran seseorang dalam di bidang keuangan, tentunya masalah tersebut erat sekali terjadi dengan pejabat atau pegawai
negeri baik sebagai penerima maupun penerima gratifikasi.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHAP) ada ketentuan di dalam pasal 418 yang mengancam pidana seseorang pejabat (pegawai negeri) yang menerima pemberian atau kesanggupan (before), seperti yang kita ketahui bahwa
hal tersebut diberikan kepadanya karena sesuatu kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan
jabatannya atau yang menurut perkiraan orang yang mengadakan pemberian atau kesanggupan itu melekat kepada jabatannya.

Dampak dari adanya praktek tersebut terjadinya monopoli antara perusahaan farmasi dengan dokter yang mengakibatkan harga obat menjadi tidak terkontrol (mahal) yang harus dibeli pasien dan muncul keraguan kualitas obat demi kesembuhan pasien karena adanya kepentingan pribadi dokter tersebut saat
memberikan resep.

Dalam pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan
bahwa “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiker perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya”.

Perusahaan farmasi menghitungnya sebagai biaya promosi yang dimasukkan kedalam biaya produksi, Sehingga biaya produksi menjadi tinggi dan harga obat menjadi mahal. Mahalnya harga obat sepenuhnya menjadi tanggungan konsumen.

Sistem promosi obat yang dilakukan perusahaan farmasi
bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain,” bunyi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Dari hasil penelitian Yuridis Normatif di lapangan, Hal ini merugikan konsumen obat-obatan mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat sistem promosi obat tersebut, karena tidak memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Tinggalkan komentar