Mantan Dosen Beberkan Bukti Dugaan Jual Beli Nilai di Unihaz Bengkulu

BENGKULU – Mantan Dosen Universitas Prof. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu, Nediyanto Ramadhan kembali membeberkan sejumlah dokumen terkait dugaan jual beli nilai di kampusnya bekas tempatnya.

Terbaru, Nediyanto ikut menunjukkan bukti transfer uang antara mahasiswa dan oknum dosen di Unihaz.

Diduga transfer uang itu adalah modus agar nilai mahassiwa Unihaz yang bersangkutan bagus.

“Modusnya oknum dosen itu minta mahasiswa setor beli buku harganya mahal, katanya sebagai pengganti tugas,” kata Nediyanto dalam keterangannya yang di kutip, Rabu (17/5/2023).

Dilanjutkannya, setelah mahasiswa Unihaz menyetor uang tersebut, maka tidak perlu lagi datang kuliah.

“Asalkan beli buku nilainya pasti bagus, namun sampai kini tidak ditindaklanjuti oleh Rektor Unihaz,” lanjutnya.

Salah satu bukti yang ditunjukkan Nediyanto adalah transfer uang sejumlah Rp3.200.000 yang ditujukan ke salah satu rekening oknum dosen tersebut.

“Uang itu merupaka kiriman dari 8 mahasiswa,” imbuhnya.

Bola panas perseteruan antara mantan Dosen Univeristas Prof. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu, Nediyanto Ramadhan dengan Rektor Unihaz, Dr. ulfiperius SH, MH semakin panjang.

Tidak hanya melaporkan dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) serta pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp3,5 miliar.

Namun Nediyanto juga melaporkan adanya dugaan praktik jual beli nilai mata kuliah di kampus tertua di Kota Bengkulu itu.

Dijelaskannya, ada oknum disen di Fakultas Hukum (FH) Unihaz, yang memberikan nilai A kepada mahasiswa yang tidak pernah kuliah dalam satu semester.

“Saya saat ini diberhentikan, sementara oknum dosen FH yang saya laporkan sampai saat ini tidak disanksi pemberhentian karena sudah melakukan pelanggaran akademik berat,” kata Nediyanto.

Ditambahkannya, yang dilakukan oknum dosen tersebut merupakan perbuatan tidak benar dan hanya bermotif bisnis.

“Masa kuliah 2 SKS hanya 7 jam dalam satu semester jelas perkuliahannya seperti ini melanggar SNPT,” sambungnya.

Perbuatan oknum dosen yang diduga jual beli nilai itu, kata Nediyanto berdasarkan hasil rekomendasi tim, sudah dijatuhi sanksi pecat tahun 2020 lalu.

Namun sampai saat ini Rektor Unihaz tidak menjalankan sanksi itu.

“Oknum dosen itu tidak dipecat, sementara dosen lainnnya kena sanksi semua.Makanya saya tidak percaya lagi sama Rektor. Jadi perbuatan oknum dosen FH yang jual beli nilai itu sudah saya laporkan Kemendikbudristek,” sambungnya.

Terkait dugaan korupsi yang dilaporkannya itu, Nediyanto menegaskan, bahwa ia diberhentikan sebagai dosen karena melaporkan dugaan korupsi dana APBU dan dana hibah GSG Rp 3,5 Miliar ke Kejati Bengkulu.

“Atas laporan itulah saya diberhentikan. Kan aneh saya ini pelapor.

Sebelum saya diberhentikan saya sudah minta perlidungan LPSK tanggal 17 April 2023 bertepatan dengan laporan dugaan korupsi yang saya laporkan ke Kejati,” ujarnya.

Masih menurut Nediyanto, Rektor Unihaz mengatakan tidak tahu menahu dan hanya menerima kunci saja terkait proyk GSG Unihaz, itu justru tidak mungkin.

“Kan lucu, emangnya perumnas? pengelolaan dana hibah itu ada aturannya. Silakan wartawan cek kasat mata saja kondisi gedung itu sekarang, layak gak dana Rp 3,5 miliar cuma satu lantai? Dinding bagian dekat perpustakaan itu dipasang jendela dari papan triplek dicat sebelum peresemian, terus rooling door dipasang setelah peresmian dilakukan. Trus waktu pelaksanaan pekerjaan hanya 6 bulan, dan baru bisa diresmikan tahun 2022? Boleh gak dana hibah dibuat begitu, boleh gak melebihi waktu pelaksanaan?” tanya Nediyanto.

Tinggalkan komentar