Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pasar di Bone

MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Bone dan Tim Intelijen Kejari Subang berhasil mengamankan buronan asal Kejari Bone bernama Boni Tabrani Bin Sastra Prana, di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Senin (15/05/2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, Boni Tabrani merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

“Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2,9 miliar,” ungkap Soetarmi dalam dalam keterangan tertulis yang diterima CIN, Selasa (16/05/2023).

Soetarmi menjelaskan bahwa terpidana terbukti melanggar Undang-undang tentang korupsi dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

“Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan,” sebut Soetarmi.

Setelah dilakukan penyampaian sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi Boni Tabrani, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan.

“Terpidana jadi buronan Kejari Bone kurang lebih delapan tahun dan selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah kota.Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel,” jelas Soetarmi.

Beberapa bulan kemudian, lanjut Soetarmi terpidana Boni Tabrani melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih. Namun Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan terpidana.

“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” imbuh Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sulsel mengamankan terpidana dan membawa ke Bandara Soekarno Hatta untuk menuju ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Buronan atas nama terpidana Boni Tabrani yang telah diamankan Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Tinggalkan komentar