BPKP Menyebut Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Sebesar Rp 8 Triliun

JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebesar Rp 8 triliun.

“Berdasarkan bukti yang BPKP peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Yusuf Ateh dalam keterangannya, Senin (15/5).

Ateh mengatakan, BPKP sebelumnya telah diminta untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut dilayangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Oktober 2022.

Permintaan tersebut, kata Ateh, perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Setelah berdasarkan surat permintaan itu, kami meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang sudah dilakukan dan berdasarkan itu, kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Ateh menambahkan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan prosedur audit di antaranya, melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, dan melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi.

“Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Tinggalkan komentar