Sri Mulyani Menambah Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas ASN Menjadi Rp966 Juta

RAPAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menambah anggaran pengadaan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sebesar Rp966 juta.

Anggaran kendaraan dinas ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Salah satu anggaran dari PMK terbaru adalah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I yang kini tembus Rp878 juta dan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp28 juta.

Anggaran untuk pejabat eselon I naik Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit yang tertuang dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022.

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” dikutip dari aturan tersebut, Sabtu 13 Mei 2023.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa, serta standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan pejabat eselon I, kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi.

Kenaikan anggaran ASN eselon II tertinggi tercatat di Papua Barat, yakni naik Rp168 juta dari Rp668 juta ke Rp836 juta.

Kedua, ASN eselon II Bengkulu dengan kenaikan Rp167 juta dari Rp668 juta ke Rp835 juta per unit.

Ketiga, ASN Yogyakarta yang kini dianggarkan Rp795 juta per unit atau naik Rp159 juta dari Rp636 juta.

Keempat, ASN eselon II dari Sumatra Selatan dengan kenaikan biaya kendaraan dinas sebesar Rp155 juta, dari Rp621 juta ke Rp776 juta.

Urutan kelima ada PNS Jawa Timur yang mendapat Rp764 juta, alias naik Rp128 juta dari Rp636 juta.

Selain lima provinsi di atas, terdapat 4 provinsi baru yang mendapat jatah pengadaan kendaraan dinas, antara lain Papua Barat Daya sebesar Rp836 juta serta Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang seragam Rp677 juta.

Tinggalkan komentar