Yunizar BE-i Law Firm Meminta MA Tinjau Aturan Larangan Keluarga Terdakwa Mengikuti Sidang di PN Tanjungkarang

BANDAR LAMPUNG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang, hari ini (Kamis (11)5/2023), Melarang keluarga terdakwa yang hadir masuk untuk mengikuti sidang.

Pengacara Yunizar Akbar dari Kantor Hukum Yunizar (BE-i) Law Firm mengatakan, bahwa alasan aturan tersebut tidak masuk akal.

“Hal yg tidak masuk akal adalah alasan untuk besuk hanya di rutan ataupun lapas, dan salah satu alasan adalah pengunjung yg membuang puntung rokok sembarangan…
Apakah hal tersebut bisa menggugurkan Persidangan yg terbuka untuk umum?,”kata Yunizar kepada CIN di kantor Kantor Hukum Yunizar (BE-i) Law Firm pada, Kamis (11/5/2023).

Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm.

Yunizar meminta Mahkamah Agung menindak tegas jajarannya dalam hal ini kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang yang aturannya menurut Yunizar menghilangkan hak masyarakat untuk menikmati pelayanan hukum.

“Saya berharap agar Mahkamah Agung dan instansi terkait bertindak, sepertinya hal ini sudah menghilangkan Hak masyarakat untuk pelayanan mengenai Hukum” jelas Yunizar.

Yunizar mendapati anggotanya di tegur karena akan merokok saat berjalan keluar pulang dan melihat rombongan keluarga terdakwa untuk mengikuti persidangan keluarganya.

Tinggalkan komentar